A. SEJARAH TERBENTUKNYA KECAMATAN
Kecamatan
Bacan Timur berawal dari sebuah Desa dalam Wilayah Kecamatan Bacan
Kabupaten Maluku Utara Propinsi Maluku Utara yang terletak diujung Timur
Pulau Bacan yang dimekarkan menjadi Kecamatan Pembantu.yang beribukota
di Desa Babang. Bahwa Desa Babang Pra Pemekaran Kecamatan Pembantu
adalah bagian dari 74 Desa dalam Wilayah Kecamatan Bacan.
Dengan
luas cakupan pelayanan, maka terbentuklah Pemekaran Kecamatan Pembantu
dengan tujuan yang sangat mendasar adalah memperpendek rentang kendali
pelayanan khususnya dibidang Pemerintahan, Pembangunan maupun kegiatan
kemasyarakatan.
Kecamatan Pembantu yang terbentuk pada Tahun 1998 / 1999 dengan ibukotanya Babang, membawahi 18 Desa Difinitif yaitu :
1. Desa Babang 10. Desa Bibinoi
2. Desa Bori 11. Desa Tabapoma
3. Desa Nyonyifi 12. Desa Tutupa
4. Desa Sabatang, 13. Desa Tomara
5. Desa Sali Kecil 14. Desa Wayatim
6. Desa Goro- Goro 15. Desa Pigaraja
7. Desa Timlonga 16. Desa Liaro
8. Desa Tawa Bacan Timur 17. Desa Silang
9. Desa Songa 18. Desa Wayaua
Dan 7 (tujuh) Anak Desa Yaitu :
1. Anak Desa Sayoang 5. Anak Desa Wayakuba
2. Anak Desa Wayamoga 6. Anak Desa Jiko Lamo
3. Anak Desa Kaireu 7. Anak Desa Tabangame
4. Anak Desa Tabajaya.
Bahwa
berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 23 Tahun
2006 tentang Pembentukan 55 Desa pada 7 Kecamatan dalam Wilayah
Kabupaten Halmahera Selatan, maka Kecamatan Bacan Timur dari 7 anak
Desa hanya terdapat 6 anak Desa yang dimekarkan menjadi Desa Difinitif
sedangkan Dusun/Anak Desa Jikolamo belum dimekarkan, sehingga jumlah
Desa Difinitif dalam Wilayah Kecamatan Bacan Timur menjadi 24 (dua puluh
empat) Desa dan 1 (satu) Anak Desa.
Selanjutnya
pada Tahun 2007 yang didukung dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Halmahera Selatan Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Pemekaran Kecamatan
dalam Wilayah Kabupaten Halmahera Selatan. Dengan Perda tersebut maka
ditetapkan 21 (dua puluh satu) Kecamatan Pemekaran Dalam Wilayah
Kabupaten Halmahera Selatan, sehingga Jumlah Kecamatan Dalam Wilayah
Kabupaten Halmahera Selatan menjadi 30 (tiga puluh) Kecamatan. Dari
Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 8 Tahun 2007, maka
Kecamatan Bacan Timur dimekarkan menjadi 3 (tiga) Kecamatan Pemekaran
yaitu :
1. Kecamatan Bacan Timur.
2. Kecamatan Bacan Timur Tengah
3. Kecamatan Bacan Timur Selatan.
Khususnya
Kecamatan Bacan Timur yang beribukota di Babang membawahi 10 Desa
Difinitif dan kondisi riil ini keadaannya masih sampai Tahun 2010.






0 komentar:
Posting Komentar